Peraturan Daerah
Pengertian peraturan daerah dalam Permendagri No 1 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
“Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah”.
Pengertian peraturan daerah tersebut dapat ditemukan dalam pasal 1 angka (4) Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
No | Deskripsi | Download |
---|---|---|
Data empty |