Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
https://newmap.gov.ng/wp-includes/sthai/
https://newmap.gov.ng/wp-includes/dokumen/
https://newmap.gov.ng/wp-includes/manager/ | No | Deskripsi | Download |
|---|---|---|
| Data empty | ||