Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah pada pasal 1 angka 18 dikatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah yang biasa disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
No | Deskripsi | Download |
---|---|---|
Data empty |