Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pariaman adalah salah Organisasi Perangkat Daerah Kota Pariaman yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah
Untuk mengelola Pajak Daerah dan serta mengkoordinir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman, diberikan tugas dan fungsi kepada Bidang Pengelolaan Pendapatan yang Terdiri dari 1 Orang Kepala Bidang, 2 Orang Kasubid, dan dibantu oleh Bebebrapa orang staf dalam hal penagihan Pajak Daerah serta pengawasan Retribusi Daerah di Wilayah Kota Pariaman.