BPKPD Kota Pariaman
Address : Jl. Imam Bonjol No 44 Pariaman, Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, 25511. Email : pendapatan.pariaman@gmail.com Phone : +62 (0751) 93836 Whatsapp : 0812-1856-8816

Frequently Asked Questions

1. Cara Menghitung PBB ?

Cara menghitung PBB
  1. NJOP= (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
  2. NJOPTKP= Besarannya ditentukan oleh pemerintah.
  3. Nilai NJKP= NJOP - NJOPTKP.
  4. Sesuai ketentuan, besaran NJKP (%) bisa 40 persen atau 20 persen dari NJOP.

2. Cara Menghitung BPHTB ?

Rumus dalam menghitung tarif BPHTB adalah Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)

NPOPTKP untuk Jual Beli sebesar Rp. 80.000.000 (Enam puluh juta rupiah)

NPOPTKP untuk Waris sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah)

Dasar Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3. Pengertian Pemungutan Pajak Self-Assesment pada pajak restoran ?

Sistem pemungutan pajak self-assessment pada pajak restoran adalah sistem pemungutan pajak di mana restoran wajib pajak publik dipercayakan untuk melakukan kerja sama timbal balik nasional melalui menghitung, mengkalkulasi, dan melaporkan sendiri pajak pembayaran yang terutang

4. Apa Persyaratan pengurusan BPHTB Jual Beli di Kota Pariaman ?

  1. Foto Copy SPPT PBB
  2. Foto Copy Bukti Lunas PBB dari Bank Nagari
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah
  4. Foto Copy KTP Penjual dan Pembeli
  5. Foto Objek
  6. Mengisi dan Menandatangani blanko SSPD BPHTB

5. Apa Persayaratan Pengurusan BPHTB Waris di Kota Pariaman?

  1. Foto Copy SPPT PBB
  2. Foto Copy Bukti Lunas PBB dari Bank Nagari
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah
  4. Foto Copy KTP Penerima Waris
  5. Foto Objek
  6. Mengisi dan Menandatangani blanko SSPD BPHTB
  7. Foto Copy Surat Keterangan Meninggal Dunia
  8. Foto Copy Surat Keterangan Waris

6. Apa persyaratan Pengurusan BPHTB Hibah ?

  1. Foto Copy SPPT PBB
  2. Foto Copy Bukti Lunas PBB dari Bank Nagari
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah
  4. Foto Objek
  5. Mengisi dan Menandatangani blanko SSPD BPHTB
  6. Foto Copy KTP Pemberi dan Penerima Hibah 
  7. Foto copy surat keterangan hibah (Khusus Hibah Wasiat)

7. Apa persyaratan pengurusan BPHTB Lelang ?

  1. Foto Copy SPPT PBB
  2. Foto Copy Bukti Lunas PBB dari Bank Nagari
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah
  4. Foto Objek
  5. Mengisi dan Menandatangani blanko SSPD BPHTB
  6. Foto Copy KTP Pemenang lelang
  7. Foto copy risalah lelang

8. Apa persyaratan pengurusan BPHTB Lelang ?

  1. Foto Copy SPPT PBB
  2. Foto Copy Bukti Lunas PBB dari Bank Nagari
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah
  4. Foto Objek
  5. Mengisi dan Menandatangani blanko SSPD BPHTB
  6. Foto Copy KTP Pemenang lelang
  7. Foto copy risalah lelang

9. Berapa Lama Waktu yang diperlukan untuk mengurus Proses Pemecahan PBB ?

Ketika bahan yang kami terima lengkap dan sesuai, biasanya minimal 3 hari sampai dengan 14 hari. Karena kami mendahulukan berkas yang masuk duluan, dan perlu dilakukan survey PBB Ke lapangan

10. Apakah kegiatan Politik di kenakan Pajak Reklame ?

Penyelenggaraan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari obyek Pajak Reklame sehingga tidak dapat dikenakan Pajak Reklame. Dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame tersebut, Kepala Daerah dapat menerbitkan peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang bentuk, ukuran, lokasi, bahan, dan durasi pemasangan reklame. (UU No. 1 Tahun 2022 ttg HKPD, Pasal 60, ayat (3), poin (e))

Hubungi kami, jika Anda tidak menemukan jawaban yang tepat atau Anda memiliki pertanyaan lain?